Usaha banding yang dilakukan I Wayan Agus Suartama alias IWAS tidakberbuah hasil. Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang jatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara ke pria difabel tanpa tangan itu dalam kasuspenghinaan seksual padabeberapawanita di Mataram.
“Iya, (keputusan hakim PT NTB) memperkuat (keputusan PN Mataram),” kata Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, ke detikBali, Jumat (18/7/2025).
Majelis hakim banding yang memutuskankasus ini dipimpin Dewi Perwitasari, dengan anggota Suko Harsono dan Sumanto. Hakim putuskanterimakeinginan banding dari tersangkadanbeskal penuntut umum, tetapikeputusannya masih tetapmemperkuatkeputusansebelumnya.
“Memperkuatkeputusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang disuruhkan banding itu,” bunyi amar keputusan banding yang diterima detikBali.
“Memutuskansaat penangkapan dan penahanan yang sudahditempuhtersangkadikurangisemuanya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut amar keputusanitu.
Keputusanitusudah diterima PN Mataram pada 16 Juli 2025. “Gagasannya tanggal 18 Juli (ini hari) akandiberitahu ke beberapafaksi (tersangkadanbeskal penuntut umum),” tutur Kelik.
Pada sidang keputusan di PN Mataram pada Selasa (27/5/2025), Agus dijatuhi vonis pidana penjara sepanjangsepuluh tahundan pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.