Gili Trawangan di Nusa Tenggara Barat (NTB) pantasmenjadipemikiran kamu yang perlu escape time sendiri. Pulau ini mengaplikasikanketentuan tanpa kendaraan motoryang sudah dilakukansudah sejak lama. Peraturan ini awalannyatercatat dalam awig-awig sampaidiperkokoh dalam ketentuandusun tahun 2014.
Peraturan tanpa kendaraan motorditanggungdapatmemberi kamu ketenangan dankenyamanansaat di Gili Trawangan. Kamu dapatrileksasiseutuhnyanikmatikeelokan pulau di Lombok Utara, saat sebelum siap beraktivitassetiap hari. Pelancong yang berani menyalahiakandikenakanancamansama sesuaiperaturandusun.
Diambil dari arsip informasi detik travel, warga Gili Trawangan pilih kereta kuda (cidomo) sebagaimodel angkutan setiap hari. Sama sesuaiketentuandusun, kotoran kuda jangan dibuang asal-asalankarenadicemaskanmengusik kenyaman dusundanbeberapa pengunjung.
Dengan peraturan tanpa kendaraan motordanpilih cidomo, alam Gili Trawangan dapatditegaskanpunyai udara bersih dan bebas pencemaran. Pelancongdapat strolling di jalan umum Gili Trawangan nikmatikualitas udara, sekalianmengambilphotodanbersihkan mata melihatkeelokan alam.
Selainnyaketetapan tanpa kendaraan motor, Gili Trawangan bersama Gili Air dan Gili Meno mengaplikasikanketentuanyang lain mungkin kedengarunik. TetapiperaturanDusun Gili Cantik ini semata-matauntukmenjaga kelestarian alam dan sustainabilitas ke angkatanselanjutnya, danperaturan yang diaplikasikan.
Berikut ketentuanciri khas Gili Trawangan yangdiaplikasikan di Gili Air dan Gili Meno:
Janganmemakai bikini walauada di pantai
Dilarangbawa anjing
Kusir cidomo bertanggungjawabbersihkan kotoran kuda yang jatuh di jalan
Dilarangbawa botol plastik yang cumadipakai sekali
Wisatawandianjurkanbawa tempat air minum yang bisa dipakaiseringkali (tumbler)
Membawauang tunaiseperlunyakhususnyauntukkepentinganselainnyarestaurantdanpemondokan.
Ketentuan ini wajib dipatuhiwisatawan lokal danluar negeri yang bertandang ke Dusun Gili Cantik dengan lingkup Gili Air, Gili Meno, dan Gili Trawangan.
Ketentuan Motor Listrik Gili Trawangan
Selainnyakendaraan motor, Gili Trawangan larangpemakaian sepeda dan motor listrik untuk maksudkomersial. Terakhir jumlah penyewaanmobil dan motor litrik yang disiapkanmasyarakat lokal untukwisatawansemakin.
Keadaan ini dicemaskanmengusikpenghasilandan roda ekonomi kusir cidomo. Larangan motor dan sepeda listrik sudahdiputuskan dalam awig-awig dusun, yang maknanyaharus diterakan masyarakatdan pendatang.